DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Jam kerja pengemudi bus AKAP/ AKDP serta pariwisata harus ditegakkan sesuai aturan. Tujuannya, agar mereka tetap kerja profesional, fokus dan bisa mengemudikan kendaraan dengan tingkat keselamatan tinggi.
Pengemudi bus AKAP/AKDP, pada prinsinya sama dengan pilot, nakhoda, masinis dan lainnya. Yaitu membawa penumpang dan harus mengantarkan sampau tujuan dengan selamat, aman dan nyaman.
Oleh karenanya, jangan lupa memeriksa kondisi badan saat berkendara, Pengemudi kendaraan harus benar-benar dalam keadaan sehat dan memiliki tingkat konsentrasi yang bagus. Apalagi jika menempuh perjalanan jauh dan mengangkut banyak penumpang.
“Ketentuan tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 90. Setiap pengemudi harus menjaga konsentrasi dalam berkendara. Sehingga pengemudi kendaraan bermotor umum diberi waktu kerja paling lama 8 jam sehari,â€
Selanjutnya, pengendara yang telah mengemudi selama 4 jam berturut-turut, harus beristirahat paling singkat selama setengah jam.
Jika pengemudi sudah merasa lelah saat berkendaraan, jangan ragu untuk istirahat terlebih dahulu. Pengemudi dan juga penumpangnya pasti ingin selamat sampai tujuan.