Masa Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Penyebaran Informasi Masa Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti rekomendasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menyebarkan informasi resmi mengenai ketentuan masa uji berkala kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021.
Adapun ketentuan masa uji berkala adalah sebagai berikut:
-
Uji Pertama
-
Dilakukan maksimal 1 (satu) tahun sejak STNK pertama kali diterbitkan.
-
Paling lambat 13 (tiga belas) hari setelah STNK diterbitkan, kendaraan wajib didaftarkan untuk uji berkala pertama.
-
-
Uji Berkala Pertama
-
Memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan.
-
Dilakukan setelah masa berlaku Uji Pendaftaran berakhir (setelah 1 tahun).
-
-
Uji Berkala Perpanjangan
-
Dilakukan secara berulang setiap 6 (enam) bulan.
-
Penyebaran informasi ini dilakukan melalui berbagai media resmi agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang kewajiban uji berkala sehingga dapat menjaga keselamatan kendaraan, menghindari pelanggaran wajib uji, dan mempercepat proses pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:
🌐 Website: https://dishub.banjarkab.go.id
📱 WA Si-Terra: 0823 2220 0809
📸 Instagram: @uptpkb_kabbanjar
🎵 TikTok: @upt.pkbkab.banjar
UPT PKB berkomitmen mendukung transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar.



