PERHUBUNGAN – Pelanggaran truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sudah terbukti merugikan dari berbagai aspek baik kerusakan jalan, kerugian materiil, maupun keselamatan masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi pokok persoalan utamanya ada tiga hal yaitu ada pada sistem, personel, dan pengawasan kendaraan yang melanggar ODOL.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Road to Zero ODOL Trucks on The Roads di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
“Dalam penanggulangan ODOL, kami menemui bahwa persoalan utamanya adalah menyangkut sistem, selanjutnya adalah pengawasan, dan para personel,†ujar Dirjen Budi.
Perannya adalah pengawasan ODOL seharusnya ada dari Perhubungan dan Kepolisian. Sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk ranah Kementerian Perhubungan dibatasi pengawasannya di jembatan timbang dan terminal bus tipe A.
“Jadi kami dapat mengawasi truk ODOL di kedua lokasi tersebut terutama di jembatan timbang,†katanya.
Dalam kejadian ODOL ini, ada dua bentuk pelanggaran pertama adalah over dimensi. Kalau dimensinya tidak sesuai dengan regulasi, sudah pasti melanggar. Tapi apabila dimensi kendaraan sudah sesuai, namun masih ada kemungkinan untuk overloading.
Selain itu, menurut Dirjen Budi pelanggaran over dimension yang masuk ke Jembatan Timbang tidak banyak.
“Justru yang paling banyak ditemui selama ini di Jembatan Timbang adalah kasus over loading,†ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Dirjen Budi hendak mengajak kalangan dealer termasuk karoseri untuk sama-sama belajar menyangkut masalah ODOL agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan paham betapa berbahayanya jika ODOL terus menerus dibiarkan.
“Kita semua tahu bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari ODOL ini. Bicara tentang ODOL yang pertama adalah menyangkut masalah regulasi. Regulasi yang sudah kita buat menyangkut dimensi kendaraan sudah jelas,†katanya.
Tinggi dan lebar kendaraan sudah diatur, rancang bangunnya pun sudah dibuat. Kemudian pemeriksaan di kir setiap enam bulan dilakukan uji berkala namun kenapa masih ada yang melanggar? Jadi selanjutnya permasalahannya ada di pengawasan dan personel.
Pengawasan truk ODOL membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak bahkan lintas instansi mulai dari jajaran personilnya yakni di Ditjen Hubdat sendiri, maupun dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
“Kalau ada orang Dinas Perhubungan di jalan kemudian mereka mengadakan operasi sendiri tidak ada dari kepolisian itu tidak benar. Secara teknis petugas Perhubungan tentu memahami menyangkut masalah dimensi ini namun kalau Kepolisian terbatas hanya soal pelanggaran,†ujar Dirjen Budi.
Namun demikian menurutnya, untuk mengawasi ini bukanlah hal yang mudah meski beberapa pelanggaran dapat langsung dikenali.
“Pelanggaran over loading misalnya dapat dilihat secara kasat mata bisa terlihat apakah kendaraan tersebut melanggar ketentuan atau tidak.
Sekarang kewajiban setiap kendaraan truk barang itu harus ada surat jalan, itu kewajiban atau kalau tidak bawa surat jalan berarti akan ditilang polisi. Dari surat jalan yang dibuat oleh perusahaannya daya angkut tidak sesuai berarti pelanggaran,†kata Dirjen Budi.