Selayang Pandang

RIWAYAT SINGKAT DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

(DISHUB KABUPATEN BANJAR)

 

  • Pada tahun 1950 Departemen Pekerjaan Umum salah satu tugas pokoknya adalah Pembuatan Jalan dan Jembatan, pembuatan infra struktur ini dalam rangka memperlancar urat nadi perekonomian masyarakat baik ditingkat desa dan ditingkat pusat.
  • Untuk mempertahankan ketahanan jalan dan jembatan perlu adanya pengawasan secara reperhensif, Departemen Pekerjaan Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menindak kendaraan bermotor yang menyalahi penggunaan jalan dan jembatan.
  • Maka pada Tahun 1951 oleh Pemerintah dibentuk sebuah instansi yang diberi nama Lalu Lintas Djalan ( LLD )
  • Dalam menjalankan tugasnya Lalu Lintas Djalan ( LLD ) MR.Buche ( orang Padang ) mengadupsi beberapa peraturan dari Negeri Belanda
  1. Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Djalan ( PPL Tahun 1951 ) yang mengatur :

a. Persyaratan Teknis semua jenis kendaraan bermotor

b. Pengujian Kendaraan Bermotor (KIUR)

c. Perijinan

d. Pengawasan dan Penindakan

2. Peraturan Pemerintah (Penetapan Lalu Lintas Perhubungan atau Penetapan L.P ) Tahun 1951 yang mengatur :

a. Bentuk surat-surat dinas

b. Bentuk perijinan

               b.1. Ijin Esedentil

               b.2. Buku Uji

               b.3. Surat ijin mengemudi ( SIM, Rebewes)

               b.4. Surat Tilang

  1. Penetapan L.DN (Penetapan Lalu Lintas Djalan Dalam Negeri ) Yang mengatur : Bentuk Rambu Lalu Lintas
  • Di Kalimantan Selatan Tahun 1953 di bangun beberapa jembatan timbang dalam rangka menjalankan tugas pokoknya :
  1. Jembatan Timbang di Banjarmasin KM 4
  2. Jembatan Timbang di Pelaihari KM 1
  3. Jembatan Timbang di Kandangan KM 135
  4. Jembatan Timbang di Amuntai KM 1
  • Tahun-tahun selanjutnya Departemen Perhubungan Pusat berbenah diri mencetak para penguji.
  • Pada Tahun 1964 Departemen Perhubungan melalui Keputusan Menteri Nomor 64 Plat kendaraan dibagi 3 (tiga) jenis :
  1. Dinas (dasar merah tulisan putih)
  2. Pribadi (dasar hitam tulisan putih)
  3. Umum (dasar kuning tulisan hitam )
  • Sebelumnya semuanya plat hitam , yang membedakan untuk umum, hanya kode tertentu untuk angkutan umum, Contoh ;
Pembeda Angkutan Umum (Lis Merah Putih)
  • Baru Tahun 1965 keluarlah undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) UU ini sinerji dengan PPL, Penetapan .L.P dan Penetapan L.D.N ) oleh M.R. Buche.
  • Tahun 1968 dibentuk Angkutan Sungai menjadi satu dengan LLAJR (satu inspeksi) diberi nama LLAJRS Basuki Hariyono.
  • Tahun 1972 tepatnya bulan April Angkutan Sungai berdiri sendiri yaitu LLASDF Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Ferre Keputusan Inspeksinya bernama Lekol Basuki Haroyono.
  • Inspeksi LLAJR di Pimpin oleh Seri Martoyo.
  • Tahun 1973 Inspeksi LLAJR di pimpin oleh Iskandar Hoed 1972-1980.
  • Menteri Perhubungan yang dipimpin Azwar Anas Tahun 1982 inspeksi LLAJR dan LLASDP menjadi satu yaitu Kanwil XI hingga 1989 bubar dibentuk Kanwil 19 (Darat, Laut dan Udara).
  • Tahun 1992 lekwedasi ke Pemerintah Daerah terbentuklah Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar yang Kepala Dinas :
  1. 1975 – 1982              ISCHAK
  2. 1982 – 1985             GUMARAWAN
  3. 1985 – 1989             ABDUL KARIM
  4. 1989 – 1990             JAHRI
  5. 1990 – 1992             ISCHAK
  6. 1992 – 1994             DADANG
  7. 1994 – 2001             ABDUSSAMAD
  8. 2002 – 2006            H. RAY SUKMA
  9. 2007 – 2007            H. Mh. SUHADI
  10. 2008 – 2010            GT.SYAKHRIN, S.Sos, M.Si
  11. 2011 – 2013              H. M. FARID SOUFIAN, MS
  12. 2014 – 2019              H.M.AIDIL BASITH, M.AP
  13. 2020 – sekarang       Drs. H. Aspihani, M.AP
  • Cabang Wilayah IV LLAJ Banjarbaru
  1. Sub Wilayah LLAJR IV Pelaihari
  • Djalami S.W
  • Kasub Wilayah Sutrisno Aji
  • Suharoyono
  1. Sub Wilayah LLAJ IV Kotabaru
  • Arifin
  • Rahmadi Noor

3. Yang pernah menjabat Pgs. Kepala Wilayah LLAJR Banjarbaru

  • Saberah Tonius
  • Kasdin Sinaga
  • Tajuddin Noor
  • Suyoto

Dedikasi :         – Diklat LLAJR Tahun 1974

                           – Diklat LLAJR Tahun 1978 Tegal

                           – Diklat LLAJR Tahun 1986