Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

  •  Tugas dan Fungsi Dinas
  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis dalam bidang perhubungan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati;
    • pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang perhubungan;
    • pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan;
    • pelaksanaan administrasi dinas dibidang perhubungan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan
  • Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat .
  2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat;
    • perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat;
    • perumusan Visi, Misi, Rencana strategis dan rencana kerja dinas;
    • pengkoordinasian seluruh kegiatan dinas serta pengendalian pelaksanaan operasional kegiatan dinas;
    • pengawasan dan pengendalian bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat;
    • penanggung jawab seluruh kegiatan dinas dan pencapaian sasaran kegiatan dinas;
    • penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait dibidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat;
    • pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada Bupati dan semua unit kerja/perangkat kerja pemerintah pusat dan daerah dibidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, bidang Lalu lintas Perhubungan Darat dan bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat;
    • perencanaan dan kerjasama dengan instansi terkait  berkenaan  dengan kegiatan pembangunan Dinas dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan;
    • pembinaan dan peningkatan kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan dinas; dan
    • pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  • Tugas dan Fungsi Sekretariat
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
    • penyusunan program dibidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
  • Tugas dan Fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan
  1. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Sarana dan Prasarana
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai fungsi:
    • penyusunan rencana kerja dan program dibidang sarana dan prasarana perhubungan serta bidang tekhnologi kendaraan dan Perbengkelan;
    • pengkoordinasian kegiatan dibidang sarana dan prasarana perhubungan serta bidang tekhnologi kendaraan dan Perbengkelan;
    • perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan dibidang sarana dan prasarana perhubungan serta bidang tekhnologi kendaraan dan Perbengkelan;
    • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan dibidang sarana dan prasarana perhubungan serta bidang tekhnologi  kendaraan dan perbengkelan;
    • penyelenggaraan teknis urusan dibidang sarana dan prasarana perhubungan serta bidang tekhnologi kendaraan dan Perbengkelan; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
  • Tugas dan Fungsi Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat
  1. Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Lalu Lintas Perhubungan
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat mempunyai fungsi:
    • penyusunan rencana kerja dan program dibidang  jaringan transportasi dan Andalin, manajemen dan rekayasa perhubungan  darat serta fasilitasi perhubungan darat;
    • pengkoordinasian kegiatan dibidang jaringan transportasi dan Andalin, manajemen dan rekayasa perhubungan darat serta fasilitasi perhubungan darat;
    • perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan dibidang jaringan transportasi dan Andalin, manajemen dan rekayasa perhubungan darat serta fasilitasi perhubungan darat;
    • penyelenggaraan teknis urusan jaringan transportasi dan Andalin, manajemen dan rekayasa perhubungan darat serta fasilitasi perhubungan darat;
    • penyelenggaraan monitoring, Evaluasi dan laporan jaringan transportasi dan Andalin, manajemen dan rekayasa perhubungan darat serta fasilitasi perhubungan darat; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
  • Tugas dan Fungsi Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat
  1. Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang  meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pembinaan sekolah menengah
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat mempunyai fungsi:
    • penyusunan rencana kerja dan program dibidang angkutan orang dan barang perhubungan darat serta bimbingan keselamatan, operasional dan pengendalian perhubungan darat;
    • pengkoordinasian kegiatan angkutan orang dan barang perhubungan darat serta bimbingan keselamatan, operasional dan pengendalian perhubungan darat;
    • perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan dibidang angkutan orang dan barang perhubungan darat serta bimbingan keselamatan, operasional dan pengendalian perhubungan darat;
    • penyelenggaraan teknis urusan angkutan orang dan barang perhubungan darat serta bimbingan keselamatan, operasional dan pengendalian perhubungan darat;
    • penyelenggaraan monitoring, Evaluasi dan laporan kegiatan angkutan orang dan barang perhubungan darat serta bimbingan keselamatan, operasional dan pengendalian perhubungan darat;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya
  • Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian Tugas Dinas serta pelayanan umum meliputi kesekretariatan dan kegiatan teknis operasional dan penunjang Dinas sesuai kebijakan umum
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
    2. penyelenggaraan sebagian urusan dinas di bidang teknis operasional;
    3. penyelenggaraan sebagian urusan dinas dalam urusan kepegawaian yaitu:
      • penandatanganan surat ijin cuti bagi PNS, selain cuti besar  dan cuti diluar tanggungan negara, tanpa rekomendasi dari Dinas;
      • penandatanganan usul kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP tanpa rekomendasi dari Dinas; dan penandatanganan dan memberikan cuti bagi pegawai yang non PNS.
      • pengelolaan urusan tata usaha
  • Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
  2. Kelompok Jabatan Fungsional  mempunyai  tugas  melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala
  5. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  6. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
  7. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan