SYARAT TEKNIS ANGKUTAN BARANG DENGAN SEPEDA MOTOR

977

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyak kita ketahui bahwa para pedagang yang berjualan dengan menggunakan sepeda motor membawa barang dagangannya melebihi dimensi dari sepeda motor tersebut.

Pada dasarnya sepeda motor disesai untuk alat transportasi yang praktis dan terjangkau untuk khalayak ramai. Pada masa sekarang transportasi merupakan kebutuhan pokok disamping sandang, pangan dan papan. Sehingga semua masyarakat pasti mempunyai sepeda motor karena praktis dan terjangkau tersebut.

Ketahui dan patuhi persyaratan teknis untuk sepeda motor dalam mengangkut barang untuk keselamatan bersama.

Aturan persyaratan teknis sepeda motor untuk mengangkut barang termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 2 dan 4 yaitu sebagai berikut :

Pasal 10 Ayat 2

Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau Sepeda Motor.

Pasal 10 Ayat 4

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi :

  1. Muatan memiliki lebar tiak melebigi stang kemudi;
  2. Tinggi muatan tidak melebuhi 900 (sembilan ratus) milimeter dan atas tempat duduk pengemudi; dan
  3. Barang muatan ditempatkan dibelakang pengemudi.
DILARANG MEMBAWA ANGKUTAN SEPERTI INI
DILARANG MEMBAWA ANGKUTAN SEPERTI INI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehingga untuk keselamatan bersama berlalu lintas maka patuhilah aturan yang berlaku.

“Keselamatan Berlalu Lintas Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

You might also like More from author