DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengujian laik jalan angkutan umum dilakukan untuk keselamatan transportasi jalan. Ada beberapa langkah yang dilakukan lho pada pelaksanaannya.
Sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 54 ayat 53 yang dimuat pada media sosial Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, maka inilah yang dilalukan dalam uji kelaikan angkutan umum dan barang.
Pertama yang diuji adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem parkir, dan kincup roda depan.
Selain itu diuji juga kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama. Akurasi alat petunjuk kecepatan dan terakhir kedalaman alur ban.
Bila semuanya laik maka kendaraan bisa melanjutkan perjalanan, bila tidak maka harus dilakukan perbaikan-perbaikan untuk memenuhi standar kelaikannya