DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Anggota Dishub Kabupaten Banjar lakukan giat pengawasan terhadap angkutan barang yang melintasi Jalan Nasional guna penertiban terhadap angkutan Tambang dan Hasil Perkebunan, Jum’at (6/9/2019) malam.
Giat ini diprakarsai oleh Dishub Provinsi Kalimantan Selata dan Polda Kalsel dalam rangka penertiban Perda 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, dijelaskan bahwa perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.
Dijelaskan anggota Dishub Banjar pihaknya memeriksa seluruh angkutan barang yang melintas pada jalan A. Yani Km. 41 pasar papan.
Petugas memeriksa identitas atau kelengkapan kendaraan serta mengecek barang bawaan yang dibawa pada saat melintas apakah barang umum ataupun barang hasil tambang dan perkebunan.
Apabila diketahui angkutan barang tersebut membawa barang hasil tambang dan perkebunan maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan dengan melakukan penilangan bahkan penyitaan kendaraan.
Kegiatan ini dilakukan dalam mengantisipasi maraknya kendaraan angkutan tambang dan perkebunan melintas pada jalan Nasional.