Masih Kurang Berfungsinya Halte Yang Disediakan Untuk Memberhentikan Angkutan Umum

164

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

“Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (ps 45 UU 22/2009 LLAJ dan Ps 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ),”

Pembangunan halte, harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, dan status dan fungsi jalan (pasal 119 PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ).

“Halte wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek,”

Seiring buruknya layanan transportasi, kondisi halte ikut memburuk.

Saat ini, sengat jarang ditemui halte. Apalagi transportasi umum sudah tidak mengindahkan keberadaan halte untuk naik turunkan penumpang.

“Penumpang bisa naik turun seenaknya (jika ada penumpang),”

Sehingga diharapkan untuk angkutan umum agar dapar menggunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan juga untuk masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas jika ingin memberhentikan angkutan umum agar memberhentikan di halte terdekat.

You might also like More from author