DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – ada empat sikap yang perlu diperhatikan dalam berkendara. Pertama, dia mengatakan pengendara harus memiliki tanggung jawab baik terhadap diri sendiri, orang di rumah, maupun orang lain di sekitar.
Selanjutnya, sikap sadar berkendara. “Sadar bahwa berkendara ini punya bahaya, sadar bahwa berkendara ini punya risiko yang besar untuk terjadi kecelakaan, jadi konsentrasi adalah hal yang mutlak ketika kita berkendara. Utamakan keselamatan berkendara,”
Hal ini, sesuai dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pengemudi harus berkendara dengan penuh konsentrasi.
“Di sini lebih kepada paham bahwa ada bahaya yang kita hadapi, dan sadar bahwa berkendara ini punya risiko yang besar,”
Sikap ketiga adalah sabar. Hal ini berkaitan dengan bagaimana pengendara bisa membaca situasi saat mengemudi.
“Lebih berpikir ke depan lagi kalau kita terlalu terburu-buru kecenderungannya ngebut ini akan membuat risiko celaka lebih tinggi,”
Terakhir, sikap empati, rasa memiliki dengan semua orang yang ada di sekeliling saat mengemudi.
Untuk melindungi diri saat berkendara, pengemudi sepeda motor mutlak adalah helm. “Ini adalah sebuah kebutuhan yang sifatnya wajib, artinya helm ini kita pakai fungsinya untuk mengurangi risiko cedera ketika kepala terjadi benturan ketika terlibat dalam kecelakaan,” tuturnya.
Safety gears secara keseluruhan, juga dianjurkan, seperti sarung tangan, jaket, celana panjang, dan sepatu. Protektor tambahan juga disarankan jika memang diperlukan.
Tak hanya soal sikap mengemudi, kendaraan juga perlu diperhatikan. Pemeriksaan, baik pemeriksaan yang rutin, maupun maintenance secara periodik bulanan, perlu dilakukan.
“Kita harus mampu menganalisis kendaraan siap enggak kita gunakan, misalkan kondisi ban, olinya, mesin, perangkat keselamatan yang lain harus diperhatikan,”