PERHUBUNGAN – Para pengemudi alias driver meminta agar ojek online (ojol) dapat masuk klasifikasi transportasi umum. Untuk itu driver ojol meminta pemerintah untuk merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru mengatakan ide pengajuan itu bukan dilakukan oleh ojol. Meski begitu Budi Karya mengatakan bisa saja Kemenhub menerima permintaan ojol jadi transportasi umum.
“Saya pikir yang ajuin ini bukan ojol, tapi pihak lain yang ajukan. Tapi, ya bisa saja kita terima,†kata Budi Karya di Kantor BKPM, Senin (7/10/2019)
Lalu, Budi Karya juga mengatakan pihaknya akan membahas soal permintaan para ojol menjadi transportasi umum. “Kita akan bahas nanti ya,†katanya.
Sebelumnya, driver ojol yang diwakilkan Garda mengatakan akan meminta audiensi dengan DPR soal revisi UU 22 tahun 2009. Pihaknya, meminta ojol masuk ke dalam transportasi umum.
Permintaan itu muncul ketika ojol menolak ikut aksi buruh 2 Oktober lalu. Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono menyebutkan, driver ojol punya agenda sendiri bila turun aksi.
“Ojek online punya agenda tersendiri apabila harus turun aksi demonstrasi, salah satunya adalah tuntutan Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar moda transportasi ojek online resmi diundang-undangkan sebagai bagian dari moda transportasi umum,†kata Igun, Rabu (2/10/2019).