Siapa yang belum tahu mengenai STTD sebagai salah satu kampus yang memiliki keistimeaan dalam bidang ilmu kajin khusus Transportasi Darat menjadi sangat wajar apabila ada banyak orang yang menginginkan kuliah di kampus ini hanya saja bukan perkara mudah untuk bisa masuk dan kuliah dikampus ini setidaknya harus mengikuti pertempuran tahapa awal dulu.
Sebut saja seperti proses pendaftaran, dari sekian banyak peserta yang mendaftar maka akan dipilah dan pilih mana yang paling layak untuk kuliah dikampus STTD, Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau lebih dikenal dengan istilah STTD sebagaian besar menyebut kampus ini adalah salah satu dari sekian banyak Perguruan Tinggi Kedinasan yang ada di Indonesia.
Jika membahas mengenai Sekolah Tinggi Transporatasi Darat tentu dikaitkan dengan Dephub, dimana lembaga ini yang berwenang dalam bidang transportasi, lantas kini STTD merupakan sekolah kedinasan yang ikatan dinas, dalam artian lulusan STTD nantinya langsung diangkat menjadi PNS yaitu pastinya dibidang Perhubungan.
Perekrutan Taruna/Taruni STTD dilakukan secara kerjasama yaitu dari pihak STTD melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dengan penandatanganan oleh Kepala Daerah yang bersedia menyerap Lulusan STTD. Pada kesempatan kali ini Dinas Perhubungan melalui Pemkab Banjar telah melakukan kerjasama dengan STTD sehingga membuka kesempatan untuk putra putri terbaik Kabupaten Banjar untuk menjadi PNS Perhubungan Kabupaten Banjar.
Tata cara pendaftaran dilakukan secara Online :
- Pendaftaran melalui Portal Nasional Seleksi Penerimaan Siswa Pendidikan Ikatan Dinas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) mulai tanggal 9 – 30 April;
- Tata cara pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada Portal BPSDMP di https://sscndikdin.bkn.go.id/ dan Portal STTD di http://sttd.ac.id;
Pola Pembibitan :
- Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni diketahui mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
- Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I;
- Calon Taruna/Taruni wajib melakukan registrasi ulang menggunakan tanda bukti pendaftaran I melalui http://sipencatar.dephub.go.id dengan mengunggah (upload) berkas lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran II dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2018;
- Semua berkas di unggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
- Akte Kelahiran (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Pas Foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran 400 x 600 pixel dengan besaran min 300 kB dan maks 500 kB dengan format jpg);
- KTP dan KK Calon Taruna/Taruni yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum memiliki KTP menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP. Khusus Calon Taruna/Taruni yang berusia di bawah 17 tahun menggunakan Kartu Keluarga (KK) (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (kelas XII) Tahun Ajaran 2017/2018 (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2016 (SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016) (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua) (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id) (Perubahan dari pengumuman : semula format file Pdf maks 500 kB menjadi format file JPEG/PNG maks 500 kB);
- Tanda bukti pendaftaran I dari Portal https://sscndikdin.bkn.go.id (format file Pdf maks 500 kB).
- Batas akhir unggah (upload) berkas tanggal 2 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.