Tidak Asal Pasang, Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya

174

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Polisi tidur adalah marka jalan yang ditujukan agar pengendara mengurangi kecepatan mereka. Polisi tidur, biasa dibuat di daeraah pemukiman, sehingga laju kecepatan kendaraan bisa dikontrol dan dikendalikan tetap dalam kondisi selamat dan aman bagi pengguna jalan lainnya.

“Makanya, pembuatannya harus tepat sasaran, enggak boleh sembarangan. Tidak terlalu tinggi, dan tidak dibuat di jalan yang enggak semestinya,”

Menurut, Pasal 40 ayat 1 Permenhub No.82/2018, speed bump atau polisi tidur dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/ jam.

Selain itu, Kemenhub juga sudah mengatur secara teknis, berapa lebar dan tinggi polisi tidur. Selain itu, pembuatan polisi tidur juga pas sesuai kondisi dan kriteria jalan yang telah ditentukan.

Sebaiknya, kalau mau buat polisi tidur konsultasi sama yang lebih paham, demi keselamatan bersama.

Membuat politi tidur harus tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan, bukan hanya untuk membatasi laju kecepatannya. Selain itu juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

You might also like More from author