DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Aspek Keselamatan Berlalu Lintas merupakan hal Utama yang harus diperhatikan setiap orang saat berkendara di jalan raya, Pemasangan alat perlengkapan pada kendaraan bermotor hendaknya mengacu pada standard keselamatan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemasangan Alat tersebut meliputi antara lain, pemakaian knalpot modifikasi free flow yang bising serta memecah perhatian pengendara lain, sekaligus menimbulkan polusi suara.
Atau, penggunaan ban bertapak sempit yang memiliki kembang tipis yang menyulitkan mengendalikan laju kendaraan ketika menikung.
Contoh lainnya yaitu, membuka mika merah lampu belakang sehingga membuat pengendara di belakang silau.
Tindakan-tindakan tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena sangatlah rawan kecelakaan dan tidak memenuhi aspek keselamatan berlalu lintas. Pemerintah telah melarang pengantian perlengkapan kendaran bermotor yang tak sesuai standar, dalam pasal 58, UU Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi :
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.â€
Oleh karenanya itu, mari patuhi dan tertib berlalu lintas di jalan raya dan demi keselamatan kita berkendara di jalan raya.