Kendaraan Tak Bermotor yang di Operasikan di Jalan Raya Harus Penuhi Syarat Teknis UULLAJ

128

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Seluruh kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang melintas di jalan raya harus memenuhi syarat dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ. Yang pasti harus memejuhi aspek keselamatan.

Paling tidak kontruksi kendaraan dan kabin yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang harus memenuhi aspek keselamatan. Tidak membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.

“Agar aman saat beroperasi di jalan raya, maka setiap Kendaraan Tidak Bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” sebut akun @kemenhub151.

Sepertu diketahui, banyak warga masyarakat sering memodifikasi kendaraanya. Tapi mereka melakukan tanpa mengindahkan aturan mengenai keselamatan transportasi.

Oleh karena itu, Mari kita Sosialisasikan agar masyarakat lebih mengetahui hal tersebut, dan terus memberikan pencerahan ke masyarakat agar taat dan tertib berlalu lintas.

Tidak menambah atau memodifikasi kendaraan dengan melebihi batas bahkan membahayakan keselamatan lalu lintas.

You might also like More from author