DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pasti pernah melihat penambahan ketingggian berupa garis-garis tak rata yang dipasang di jalan raya.
Ya, itu adalah pita penggaduh, sebagian awan ada pula yang menyebutkan garis kejut. Diukuran yang lebih tinggi disebut awam polisi tidur.
Apakah ketiganya sama? pada dasarnya fungsinya sama, tetapi punya ukuran yang berbeda.
Namun yang standar digunakan di jalan raya adalah pita penggaduh.
Seperti apa itu? tanda utamanya adalah, saat roda kendaraan melindasnya akan terasa bergetar bahkan pada kasus tertentu membuat roda dua seolah oleng.
Garis-garis itu dibuat di jalan, biasanya dipasang melintang atau di tengah agar pengendara mengurangi kecepatan di lokasi itu.
Pertanyaanya apakah ada standar khusus untuk pita penggaduh?
menyebutkan, pita penggaduh adalah penambahan tinggi perkerasan jalan dan memiliki ketinggian tertentu antara 10 hingga 13 mm.
Tujuan dibuat pita itu adalah untuk menyadarkan pengemudi sehingga kecepatan kendaraan dapat dikurangi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Pita penggaduh adalah tindakan yang diterapkan guna mengurangi potensi kecelakaan lalulintas.
Secara visual, pita penggaduh berupa bagian jalan yang dibuat tidak rata dengan menempatkan marka jalan pada badan jalan.
Menurut teknik pembuatannya, pita penggaduh terdiri atas 3 jenis, yaitu milled rumble strips, rolled rumble strips, dan raised rumble strips.
Menurut lokasi penempatannya pita penggaduh terdiri atas pita penggaduh yang ditempatkan pada marka garis tengah, pita penggaduh yang di tempatkan pada bahu jalan, pita penggaduh yang di tempatkan pada marka garis pembatas lajur.
Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
Lebar pita penggaduh minimal 25 cm, jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm.