DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Saat ingin berbelok atau mendahului kendaraan lain, pastikan anda melihat spion terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan situasi jalan aman dan tidak ada kendaraan lain di belakang anda.
Nah, seperti itu lah fungsinya kenapa kendaraan anda dilengkapi dengan spion. Supaya tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan spion diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Pada pasal 48 menyebutkan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya mencakup kelengkapan kendaraan.
Selanjutnya diperjelas dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 37 menyebutkan bahwa Kaca Spion harus berjumlah dua buah atau lebih. Kemudian bahan spion dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Terkadang meski sudah mengetahui fungsi Spion, masih ada beberapa kendaraan yang menggunakan Spion tidak sesuai aturan. Contohnya seperti menggunakan spion hanya berjumlah satu buah. Kemudian mengubah bentuk spion. Supaya terlihat lebih keren, bentuk spion diubah menjadi lebih kecil. Padahal bentuk spion pada kendaraan sudah didesain untuk keselamatan dan kenyamanan pengendara.
Rata-rata spion kendaraan memiliki tinggi 75-80 milimeter, lebar 130-140 milimeter, dan tinggi tangkai dari grip berkisar 10-13 sentimeter. Bentuk spion pada motor didesain lebih keluar dari setang kemudi. Tujuannya supaya pandangan pengendara tidak terhalang oleh tubuh atau lengan pengendara. Sehingga pengendara bisa mudah memantau situasi jalan melalui spion.
Selain itu, mempunyai fungsi untuk melindungi setang kemudi agar tidak tersenggol oleh kendaraan lain. Karena jika setang kemudi tersenggol, maka akan dapat menganggu keseimbangan pengendara.
Kehadiran spion pada kendaraan sangatah penting. Maka dari itu, demi keselamatan bersama, mari menggunakan spion sesuai aturan