Menerobos Lampu Merah (Traffic Light) Merupakan Pelanggaran Hukum

5,714

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dengan berbagai alasan para pengendara kendaraan bermotor melakukannya. Alasan karena tidak ada polisi yang berjaga adalah hal yang paling sering didengar. Mulai saat ini kita harus merubah pola pikir. Ketika kita menjalankan prosedur keselamatan berkendara, bukan karena takut di tilang pak polisi, tetapi untuk kebaikan kita sendiri.

Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan komponen vital dalam pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lalu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan. Padahal pelanggaran ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, melainkan pengendara lain juga.

Bila tertangkap ketika menerobos lampu merah, kamu bisa ditindak tegas dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda sebanyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 2, Pasal 106 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi, jangan menerobos lampu merah. Meskipun, tidak ada polisi yang berjaga. Selain berbahaya bagi nyawamu, hal itu juga menjadi cerminan kepribadianmu.

You might also like More from author