DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengendara kendaraan di jalan raya kerap saling mendahului. Mereka berlomba untuk cepat sampai di tempat tujuan.
Namun, terkadang pengguna jalan harus bersabar dan bertoleransi. Ada pengguna jalan lain yang memperoleh keistimewaan untuk didahulukan.
Mereka memiliki hak utama yang diatur pada Pasal 134, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasan pemberian kekhususan itu agar tercipta kelancaran di jalan raya.
Berikut pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polisi
Dan sanksi yang diberlakukan yaitu pada Pasal 287 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).