YOGYAKARTA – Kendaraan bermotor hasil rancang bangun dan rekayasa dari perusahaan-perusahaan karoseri harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal itu kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, lantaran industri karoseri memegang peranan penting dalam penyediaan sarana angkutan barang dan penumpang.
Saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Perusahaan Karoseri Kendaraan Bermotor, dia menyampaikan, unit kendaraan bermotor yang diproduksi oleh perusahaan karoseri harus sesuai dengan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).
“Saat ini SKRB Online sedang dalam proses pengembangan,†ungkapnya di Yogyakarta, Selasa (6/8/2019).
Namun VTA (Vehicle Type Approval) Online yang merupakan layanan berbasis web yang mengintegrasikan instasi terkait yang menerbitkan Surat Pengantar Uji (SPU) kepada pemohon serta mencetak SUT dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan proses singkat dan dengan waktu yang terukur sudah berjalan sejak 2016.
Sigit mengatakan, untuk SRUT pihaknya juga menerapkan green line dalam rangka mempercepat pelayanan. Kalau tipenya sama (kendaraan bus) ya bisa dipercepat. Namun ini tidak berlaku untuk mobil box, karena semua ukurannya berbeda.
Kemudian terkait dengan uji berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota, pihaknya tetap mengupayakan untuk menuju digitalisasi.
“Saat ini baru DKI Jakarta yang prosesnya sudah digital, berikutnya akan menyusul Bandung, dan Surabaya,†ungkapnya.
Permasalahan lain yang mengemuka adalah ODOL (Over Dimensi Over Loading). Perusahaan karoseri turut bertanggungjawab dalam hal itu karena kendaraan yang over dimensi dibuat oleh industri karoseri.
Ditjen Perhubungan Darat terus mengimbau semua pihak terkait untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Kendaraan yang over dimensi harus dinormalisasi, dikembalikan ke ukuran yang sesuai dengan ketentuan.
“Normalisasi kendaraan itu akan berhasil kalau semua pihak terlibat, baik pemilik barang mau pun pengangkut,†kata Sigit.