Motor Tanpa Spakbor Melanggar Aturan dan Dapat di Berikan Sanksi

288

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyak pengguna sepeda motor yang melepas spakbor belakang untuk menampilkan kesan balap. Cara ini mungkin bisa ditolerir untuk motor yang digunakan di ajang balap ataupun kontes modifikasi.

Tapi tidak demikian untuk penggunaan di jalan raya. Wajibnya motor dilengkapi spakbor bertujuan agar tidak mengganggu pengendara lain saat dipakai dalam kondisi hujan. Sebab motor yang tidak memiliki spakbor bisa menyebabkan pengendara lain terkena cipratan air yang ditimbulkan dari putaran ban.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2015 pasal 40, dinyatakan bahwa spakbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban. Spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan..

Seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua dikatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Belakangan, banyak pengguna motor tanpa spakbor belakang menyiasati kondisi tersebut dengan model variasi alias aksesori after market. Spakbor asli tetap tidak dipasang. Namun ada spakbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.

You might also like More from author