DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyaknya angka kecelakaan di jalan raya salah satu pengebabnya yaitu kurangnya konsentrasi saat berkendara dikarenakan penggunaan Handphone ataupun penggunaan Hands-Free saat mengemudi, Sehingga Pengendara tidak diperkenankan mendengar musik atau menelepon saat berkendara. Jika melanggar diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (1) ditegaskan,
“setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.â€
“Penuh konsentrasi ini ditafsirkan untuk menghindari segala perilaku yang mengurangi konsetrasi saat berkendara. Seperti menelepon dan mendengar musik menggunakan headshet,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP.
Langkah itu dimaksudkan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kadang pengendara tidak mendengan isyarat klakson dari pengendara lain sehingga kecelakaan tak terhidarkan. Ironisnya, sesama pengendara bisa berujung adu jotos.
Selain itu, pengendara roda empat dilarang memutar musik dengan suara keras. Itu juga dianggap bisa mengganggu konstentrasi.
“Kalau dalam batas wajar, tidak masalah. Tapi kalau berpotensi menimbulkan gaduh itu dilarang,†sebutnya.