Upaya Penanganan Kendaraan Over Dimension, Over Loading (ODOL)

423

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Guna menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan, pemerintah melakukan upaya-upaya khusus mengatasi Over Dimension Over Loading (ODOL). Semua Pengendara diharapkan untuk mentaati peraturan batas muata. Karena hal ini menyangkut keselamatan di jalan dan orang lain.

Apa saja upaya penanganan pemerintah untuk ODOL? Yuk, Simak Berikut Ini!

Kemenhub menyebutkan maksud dari upaya penanganan kendaraan ODOL, yakni :

  1. Mendorong penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai aturan Jumlah Berat di Izinkan (JBI) untuk mengatasi overload seperti penggunaan multiple axle, air bag suspension.
  2. Mendorong pemilik angkutan yang harus tunduk pada regulasi yang mengatur tata cara muat dan kendaraan yang sesuai.
  3. Mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik.

Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan over dimension dan over loading (ODOL) diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk.

Sebab, kebijakan itu membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur.

Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.

Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk.

You might also like More from author