DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pegemudi yang berkendara di jakan raya harus berkonsentrasi. Selain itu juga harus profesional, dibuktikan dengan kepemilikan SIM sesuai jenis kendaraannya.
“Soalnya sudah aturan tertulis dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.†sebut @kemehub151.
Dalam UU ini tertulis “wajar dan penuh konsentrasiâ€. Maksudnya konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena sakit, mengantuk, lelah, menggunakan ponsel, atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan.
Berkendaraan di jalan raya, terlebih bagi angkutan umum mutlak harus memenuhi aspek keselamatan. Keselamatan itu meliputi kelaikanN kendaraan serta profesinalisme ornangnya (pengemudinya).