Persyaratan Pemberian Izin Angkutan Pariwisata (Bersertifikasi ISO 9001: 2008)

221

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

Persyaratan :

1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
  • Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

2)Persyaratan Administratif

  • Memiliki surat Izin usaha angkutan;
  • Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
  • Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
  • Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
  • Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
  • Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  • Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
  • Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3)Persyaratan Teknis

  • Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
  • Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

Pengajuan Permohonan :

1)Permohonan izin usaha angkutan diajukan kepada :

  • Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;
  • Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

2)Permohonan izin operasi diajukan kepada :

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dilengkapi dengan pertimbangan dari Gubernur dalam hal ini Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi untuk angkutan Pariwisata.

Penyelesaian Permohonan :

Pemberian Izin operasi dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Perusahaan yang telah mendapat Izin operasi diberikan kartu Pengawasan bagi setiap kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Masa Berlaku Izin :

Izin operasi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

You might also like More from author