DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya disebabkan oleh banyak faktor. Seperti diketahui, lebih dari 30.000 korban meninggal di jalan raya setiap tahunnya.
“Salah satu dari faktor-faktor tersebut adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas maksimum dari yang ditentukan,†sebut akun @kemenhub151.
Khususnya untuk pengemudi angkutan umum yang membawa penumpang, lanjut akun tersebut, mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan menjadi hal wajib sebab menyangkut keselamatan penumpang.
“Perihal batas kecepetan, pemerintah telah mengaturnya pada UU No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 124 yang berbunyi: “Pengemudi angkutan umum wajib mematuhi betas kecepatan yang diperuntukkan bagi angkutan umum.â€
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar (Dishub Banjar) bersama seluruh staf baik pusat atau daerah terus melakukan sosialisasi dan memberdayakan masyarakat untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Termasuk di dalamnya taat dan patut pada aturan dan pembatasan kecepatan di jalan raya. Jika mengemudi tetap dalam batas kecepatan, maka tingkat vatalitasnya juga semakin rendah.