Jangan Sampai Rugi, Gunakan Angkutan Ilegal Penumpang Tak Dapat Asuransi

198

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pertumbuhan angkutan atau taksi minibus saat ini terbilang pesat dan menjadi alternarif warga untuk bepergian, namun maraknya pertumbuhan tersebut tidak semuanya legal atau resmi.
Banyak taksi atau travel yang ilegal sehingga bisa merugikan penumpangnya sendiri apabila terjadi kecelakaan dijalanan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kab. Banjar, Drs. H.M. Aidil Basith, M.AP memang tidak semua taksi atau minibus yang mengangkut penumpang berplat hitam itu ilegal. Ada pula mereka yang legal dan platnya tetap hitam.
“Jadi taksi yang berplat hitam itu, sesungguhnya banyak juga yang legal, karena regulasi menentukan. Angkutan umum tidak dalam trayek itu bisa jadi formatnya adalah angkutan sewa khusus, online, kemudian ada angkutan antar jemput,”

Apabila taksi antar jemput, ditegaskannya sudah pasti menggunakan plat kuning, sedangkan online menggunakan plat hitam dan taksi.

Basith mengimbau pada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi harus memilih yang legal atau berbadan hukum.

Bagi mereka yang belum legal, maka harus segera mengurus izin atau bergabung pada koperasi yang sudah ada izinnya, sehingga legal.

“Ambil taksi yang legal kalau mau berpergian, kalau tidak legal apabila terjadi kecelakaan maka tidak bisa ditanggung asuransi,” tegas Basit.

Ia pernah berbicara dengan pihak asuransi, adakah cara untuk melindungi penumpang ditaksi ilegal, namun sampai saat ini regulasi menyebutkan tidak ada.

“Maka penumpang yang menaiki taksi ilegal tidak akan diberikan asuransi kalau terjadi kecelakaan. Padahal tujuannya kita ingin melindungi semua masyarakat tapi amanah UU tidak bisa,”tambahnya.

Maka masyarakat harus menggunakan angkutan taksi legal, jangan sampai menggunakan ilegal. Itu sangat berbahaya dan merugikan dirinya sendiri.

Jangan sampai salah memilih angkutan untuk bepergian, memang saat ini diakuinya banyak masyarakat yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk dijadikan taksi mengangkut penumpang antar daerah, padahal itu bisa merugikan penumpang apabila terjadi kecelakaan dan tidak bisa di-cover oleh asuransi.

You might also like More from author