DISHUB BANJAR, LUNCURKAN LAYANAN PKB MELALUI SISTEM ONLINE SMART CARD DAN MULAI MENINGGALKAN BUKU KIR

265

MARTAPURA, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, mulai memberlakukan.layanan pencatatan dan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem smart card.

SMART Card sendiri adalah sebuah sistem pencatatan online.yang sebelumnya sistem manual melalui buku KIR

” Sistem pencatatan secara online ini sebenarnya sudah berjalan satu bulan yang lalu. Kami coba penerapannya secara resmi hari ini,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Aspihani, Selasa (9/6/2020).

Penerapan dari manual ke layanan sistem online ini berdasarkan instruksi dari Kementrian Perhubungan dalam upaya meningkatkan akredetasinya dari tipe C ke B.

Karena kami dianggap mampu, maka layanan dengan sistem Smart Card ini kami laksanakan, sambung Aspihani.

Kepala UPT PKB Jay menambahkan dengan sistem online ini, setiap pelaporan atau input data, akan langsung terkonelsi ke Kementerian Perhubungan.

” Sistem Online ini juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan data KIR, kemudian efesiensi, keseragaman dan kerapian data KIR itu sendiri,” ujarnya.

Smart Card memiliki masa berlaku sama dengan buku KIR, yaitu selama 6 bulan atau setahun 2 kali.

Untuk melengkapi fasilitas sistem pelayanan Smart Card ini, melalui APBD Kabupaten Banjar 2019, telah dianggar untuk.pembelian sejumlah komputer dan perangkatnya dengan total Rp.200 juta.

Selanjutnya biaya perkartunya dikenakan Rp.25’000. dan saat ini tersedia sebanyak 1000 kartu.

” Target tahun 2021, sebanyak 4000 kartu smart card dengan target pencapaian PAD tahun 2020 sebesar Rp. 435 juta di tahun 2020,” tandasnya.

You might also like More from author