Dirjen Hubdat Akan Mesiapkan Regulasi Uji Emisi Kendaraan Pribadi

341

JAKARTA – Kementerian Perhubungan beesungguh-sungguh untuk mereduksi emisi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik (electric vihicle).

Hal itu dikemukakan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada focus group discussion (FGD) bertema “Assesing Greenhouse Gas Impacts of Transport Policies,” yang digelar Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Rabu (18/9/2019).

Salah satu upaya mereduksi emisi gas buang itu, dirjen menuturkan akan adanya regulasi mewajibkan uji emisi bagi kendaraan pribadi. Regulasi itu akan dilahirkan setelah revisi Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebenarnya wacana uji emisi kendaraan pribadi sudah ada di Undang-undang No. 22 Tahun 2009. Namun karena kendala aspek sosial, ekonomi, dan politik, maka kewajiban itu ditunda,” jelas Budi Setiyadi, yang mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai keynote speaker di FGD tersebut.

Kementerian Perhubungan, dia menjelaskan juga mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk angkutan umum dan motor. Bus-bus akan dimodernisasi dengan armada bertenaga listrik.

Bahkan di Ibu Kota baru, Kementerian Perhubungan menyiapkan rencana pembangunan transportasi interkoneksi, interlingkungan, interkawasan dan berkonsep hijau (green).

“Pak Menteri Perhubungan menekankan transportasi yang disiapkan di Ibu Kota baru, harus merupakan kendaraan listrik,” ungkap dirjen.

Dalam kaitan kendaraan listrik, dia mengemukakan Ditjen Perhubungan Darat juga menyiapkan fasilitas uji tipe dan uji berkala bagi kendaraan listrik.

You might also like More from author