DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Mungkin ada yang pernah mendengar kata – kata atau istilah tersebut tetapi belum tau maksudnya apa, kali ini saya akan berbagi pengetahuan khusus untuk ke tiga istilah tersebut.
DAMAJA (Daerah Manfaat Jalan).
Merupakan ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan dan diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, pemisahan jalur, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman timbunan dan galian gorong-gorong perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
Lebar Damaja ditetapkan oleh Pembina Jalan sesuai dengan keperluannya. Tinggi minimum 5.0 meter dan kedalaman mimimum 1,5 meter diukur dari permukaan perkerasan.
DAMIJA (Daerah Milik Jalan)
Merupakan ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan guna peruntukkan daerah manfaat jalan dan perlebaran jalan maupun menambahkan jalur lalu lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Lebar Minimum Lebar Damija sekurang-kurangnya sama dengan lebar Damaja. Tinggi atau kedalaman, yang diukur dari permukaan jalur lalu lintas, serta penentuannya didasarkan pada keamanan, pemakai jalan sehubungan dengan pemanfaatan Daerah Milik Jalan, Daerah Manfaat Jalan serta ditentukan oleh Pembina Jalan.
DAWASJA (Daerah Pengawasan Jalan)
Merupakan ruas disepanjang jalan di luar Daerah Milik Jalan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan terhadap pandangan pengemudi, ditetapkan oleh Pembina Jalan. Daerah Pengawasan Jalan dibatasi oleh : Lebar diukur dari As Jalan.
– Untuk Jalan Arteri Primer tidak kurang dari 20 meter.
– Untuk Jalan Arteri Sekunder tidak kurang dari 20 meter.
– Untuk Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 meter.
– Untuk Jalan Kolektor Sekunder tidak kurang dari 7 meter.
– Untuk Jalan Lokal Primer tidak kurang dari 10 meter.
– Untuk Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4 meter.
– Untuk Jembatan tidak kurang dari 100 meter ke arah hulu dan hilir.
Tinggi yang diukur dari permukaan jalur lalu lintas dan penentuannya didasarkan pada keamanan pemakai jalan baik di jalan lurus, maupun di tikungan dalam hal pandangan bebas pengemudi, ditentukan oleh Pembina Jalan.
Berdasarkan tersebut di atas dapat juga disebut Garis Sepadan Jalan (GSB). Apa itu GSB?
Garis sepadan bangunan atau sering disebut GSB merupakan batas bangunan yang diukur dari pagar halaman atau batas muka kaveling sampai dengan garis dinding depan bangunan. Garis ini menunjukan batas batas dinding terluar bangunan yang menghadap kejalan, diluar garis tersebut tidak diperbolehkan adanya bangunan. Dalam menentukan sepadan bangunan tidak termasuk kantilever atau tonjolan-tonjolan dinding. Garis sepadan bangunan / GSB adalah merupakan rencana awal dalam pelaksanaan bangunan.