Wajib dikenali Setiap Jenis Jalan Raya, Ada Batas Kecepatan Kendaraan Tersendiri

175

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tetap jaga kecepatan berkendara di jalan raya agar tetap aman dan selamat saat berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dibandingkan yang lainnya.

“Disini, perlu diketahui mengenai aturan batas kecepatan maksimum saat berkendara di jakan raya,”

Melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya menjadi salah satu penyebab kecelakaan dengan tingkat vatalitas tinggi. Oleh karenanya, harus dihindari agar tidak semakin banyak korban meninggal sia-sia di jalan raya.

Dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 115 penjelasan tentang batas kecepatan lebih detail juga terdapat pada PM 111 tahun 2015 Tentang Tata Cara penetapan batas kecepatan.

Bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan (Tol) paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Sedangkan untuk jalan antarkota batas maksimum 80 km/jam.

Sementara, kecepatan kendaraan pada jalan kawasan dalam kota maksimumnya 50 km/jam, dan batas maksimum kecepatan dalam permukiman adalah 30 km/jam.

You might also like More from author