Angkutan Barang Harus Melewati Jaringan Jalan Sesuai Kelas Jalan

152

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Setiap jalan yang kita lewati dibagi ke dalam beberapa klasifikasi, termasuk di dalamnya berdasarkan fungsi jalan dan muatan sumbu.

“Tujuannya, untuk menjaga dari kerusakan dan keamanan jalan. Apa kewajiban kita sebagai pemakai jalan terkait dengan itu,”

Dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ, pasal 125 disebutkan, “Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.”

Kemudian pada pasal 127 disebutkan, (1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota, dan jalan desa.

(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

(3) Penggunaan jalan kabupaten/ kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/ atau kepentingan pribadi.

Dan pada Pasal 128 dengan tegas mengatur, (1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 129 menetapkan, (1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Sebelumnya, di pasal 69 teah diatur dengan tegas, (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

You might also like More from author