Etika Kendaraan Di Belakang Bus Sekolah Yang Berhenti

167

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengemudi kendaraan yang berada di belakang sebuah kendaraan angkutan umum atau bus sekolah berhenti, maka kendaraan lain di belakangya ikut menghentikan kendaraannya. Terlebih saat kendaraan angkutan umum atau bus berhenti pada pemberhentian tertentu.

Saat ini di sekitar sekolah sudah dipasang rambu-rambu peringatan dan ada tanda zona khusus sekolah. Sesuai aturan, kendaraan yang melaju di daerah selolahnya tidak memacu kendaaan dengan kecepatan tinggi.

Jika ada angkutan sekolah atau kendaraan umum lainnya berhenti naik turunkan penumpang, tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan terlebih bagi anak-anak sekolah yang ada.

Seperti dilansir akun @kemenhub151, “Tindakan (kendaraan berhenti) tersebut sudah benar, karena saat kendaraan umum atau bus sekolah telah memberikan lampu isyarat berhenti di pemberhentian publik seperti halte,” sebut akun tersebut.

Dalam kondisi tersebut, menurut akun resmi Kemhub itu “hendaknya bagi pengendara di belakangnya untuk ikut berhenti sejenak dan tidak menyalip.

You might also like More from author