DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Tim penegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 tentang Jalan Angkutan Batu Bara dan Hasil Kebun, bergerak di Kabupaten Banjar.
Tim gabungan itu menindak mobil Angkutan Batubara yang tidak sesuai dan tidak dilengkapi Dispensasi Angkutan Tambang yang melintas di jalan negara Desa Pengaron Kabupaten Banjar, Kamis (21/2/2019) jam 21.00 wita.
Tim gabungan penegakkan Perda Provinsi itu tidak segan-segan menindak angkutan batubara/tambang yang melintas jalan negara.
Tim gabungan itu dari Gakkum Polda Kalsel, Dishub Provinsi, Personel Polres Tapin dan Personel Dishub Banjar.
Pada dasarnya Perda 3 tahun 2012 telah mengatur kegiatan angkutan tambang, sehingga seharusnya pada pengusaha tambang dapat menaati aturan yang berlaku.
Banyaknya laporan tentang pelanggaran pengangkutan hasil tambang sehingga tim penegakan Perda 3 Giat melakukan Razia terhadap Angkutan hasil tambang tersebut.
Dikarenakan angkutan hasil tambang jika lewat pada jalan Negara akan banyak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat salah satunya adalah debu yang dihasilkan sangatlah mengganggu kesehatan dan juga jalan-jalan yang dilalui akan semakin cepat rusak karena tidak sesuai dengan kelas jalannya.