Bagi Pengemudi Kendaraan Di Jalan Harus Jaga Jarak Dengan Kendaraan Di Depannya

193

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Kembali menjalani rutinitas, Masih ada yang di perjalanan? Bagi yang sedang berkendara, menjaga jarak aman seharusnya dipahami semua pengendara. Dengan menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Lalu, bagaimana cara yang aman untuk menjaga jarak di belakang mobil lain ketika berkendara? Menurut teori defensive driving, jarak aman mobil pengemudi dengan mobil yang berada di depannya adalah 3 detik.

Mengapa menggunakan hitungan waktu dibandingkan dengan jarak dalam meter? Terdapat dua alasan, karena waktu relatif Iebih mudah disesuaikan dengan kecepatan kedua mobil, alasan kedua ialah ketika melakukan pengereman, proses pengereman yang aman dan nyaman itu membutuhkan waktu selama 3 detik.

Ketentuan Kecepatan Maksimal

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) menyebutkan bahwa setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

[1]. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

[2]. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

Senada dengan hal tersebut Pasal 115 huruf a UU LLAJ mengatur bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.

Jadi jaga kecepatan yang wajar saat berkendara.

You might also like More from author