TNKB Wajib Dipasang Pada Kendaraan Bermotor Dibagian Depan Dan Belakang

151

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan maupun belakang kendaraan.

Tanda itu merupakan identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini tercantum UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Dan juga memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraan bermotor tidak sembarangan TNKB yang dipasang, TNKB harus sesuai dengan daftar indentitas atau registrasi kendaraan tersebut sesuai yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dilansir akun @kemenhub151, Pada pasal 280 juga tertera sanksi bagi pelanggarnya yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

You might also like More from author