PERHUBUNGAN – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension)/ODOL, sebagai bukti keseriusan tuntaskan ODOL
Dalam Surat Edaran (SE) yang telah ditetapkan 11 Oktober 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini, dijelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap mobil barang.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya serius untuk memberantas ODOL, maka pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih akan dilakukan dengan penerbitan rancang bangun kendaraan bermotor dan penindakan mobil barang yang melakukan muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
“Nanti kami melakukan pengawasan dengan cara mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria uji tipe, dan uji kendaraan,†tutur Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Selain itu Ditjen Hubdat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Badan Reserse Kriminal, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Saya juga akan koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran,†urainya.
Dalam SE 21 Tahun 2019 juga dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Tertulis bahwa perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor (dealer) dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran.
“Saya juga minta untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha, maupun pemilik barang untuk tidak lagi bekerja sama dengan truk yang ODOL,†ungkap Dirjen Budi.
Dia juga menjelaskan, bila memang ada perusahaan angkutan umum yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan.
Di sisi lain, bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten/kota amat dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas.
“Jadi untuk pengujian terhadap dimensi mobil barang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sesuai SE ini juga kami harap agar Dishub tidak meluluskan pengujian terhadap mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih,†pungkas dia.