Mencorat-Coret atau Merusak Rambu Lalu Lintas, Merupakan Tindak Pidana Bisa Didenda Rp50 Juta

195

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Aksi corat-coret di sembarang tempat kini harus difikir ulang. Jangan sampai kebiasaan buruk itu bisa membawa ke proses hukum bahkan didenda sampai jutaan rupiah.

Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat berakibat pada terancamnya keselamatan para pengguna jalan.

“Pelaku corat-coret tersebut dapat terancam dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,00. Mari kita jaga fungsi rambu-rambu itu, demi keselamatan bersama,”.

Mari wujudkan keselamatan lalu lintas bersama-sama. “Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan,” lanjutnya.

Banyak kasus kecelakaan dipicu oleh rambu-rambu lalu lintas yang tak berfungsi optimal. Misalnya rambu yang tidak jelas atau rusak karena aksi vandalisme tersebut.

Mari tingkatkan keselamatan lalu lintas. Termasuk dengan menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas sehingga tetap berfungsi optimal. Dengan begitu bisa mencegah terjadainya kecelakaan lalu lintas yang berakibat vatal.

You might also like More from author