DISHUB.BANJARKAB.GO.ID –  Penilaian Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) merupakan kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Korlantas Mabes Polri. Dalam hal pelaksanaan tersebut Dinas Perhubungan Banjar dan Polres Banjar Bersama – sama melakukan peninjauan lapangan dalam mempersiakkan acara tersebut.
Kegiatan penilaian KTL yang dilimpahkan penyelenggaraanya kepada Polres Banjar ini melibatkan Dinas Perhubungan sebagai regulator pengujian kendaraan bermotor dan penyedia fasilitas keselamatan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimatan Selatan .
Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP pada kegiatan ini beserta Kepala Bidang LLAJ dan jajarannya melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek kondisi Fasilitas Keselamatan Jalan Lokasi KTL dimaksud.
Tujuan dari penilaian ini adalah menentukan lokasi KTL yang dapat mewakili Provinsi Kalimantan Selatan pada penghargaan KTL tingkat Nasional. Sebagai kriteria penilaian KTL adalah dengan terpenuhinya seluruh persyaratan pada seluruh aspek antara lain aspek keselamatan, infrastruktur jalan yang baik, ketertiban penggunaan jalan dan trotoar serta lahan parkir tanpa ada gangguan lalu lintas dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ditentukannya lokasi penilaian KTL yang ditetapkan sebelumnya oleh Walikota/Bupati dengan memperhatikan ketersediaan perlengkapan atau fasilitas keselamatan jalan seperti rambu-rambu dan marka disesuaikan pada aturan yang berlaku. Penilaian Lokasi KTL Kabupaten Banjar dimulai dari kawasan Ruas Jalan A. Yani Batas Kota Martapura sampai dengan jembatan kembar martapura.