Pembongkaran Polisi Tidur di Jalan Inspeksi Irigasi Sekumpul

169

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Karena dianggap meresahkan pengendara motor dan juga banyaknya keluhan/laporan masyarakat, polisi tidur yang ada di jalan inspeksi irigasi, akhirnya dibongkar, Kamis (1/8).

Pembongkaran polisi tidur ini dilakukan setelah Anggota Dishub Kab. Banjar melakukan musyawarah terhadap warga pemasang polisi tidur tersebut, setelah mendapat laporan Dishub langsung menindaklajuti laporan tersebut, Melakukan mediasi tentang aturan dan juga peruntukan dari polisi tidur tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Faisal, ST menyebutkan pembongkaran polisi tidur ini lantaran pemasangan tidak sesuai aturan dan menuai pro kontra dengan masyarakat setempat.

“Ada sebanyak 2 polisi tidur kita bongkar yang pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah,” kata Faisal.

Ia mengatakan, aturan pemasangan polisi tidur itu hanya boleh di kompleks yang padat penduduk. Bukan untuk jalan utama yang dipasang seenaknya tanpa aturan.

“Polisi tidur itu hanya diperbolehkan di dalam komplek, itu pun ada aturannya,” kata Faisal.

Aturan yang dibolehkan menurut perhubungan, polisi tidur bisa dibuat, dengan ukuran tinggi 12 centimeter dan lebarnya 15 centimeter. “Kalau di jalan utama itu tidak boleh,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1.

Antara lain, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan. Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

You might also like More from author