JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) mengadakan Sosialisasi Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN). Acara dibuka oleh Direktur Lalu Lintas, Pandu Yunianto di Hotel Alila Jakarta pada Rabu (4/10/2019).
“WTN adalah kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak beberapa puluh tahun lalu namun dalam perjalanannya ada beberapa kekurangan, maka kita lakukan perbaikan. Tujuan dari WTN yaitu kita ingin menyosialisasikan pemberian WTN kepada kabupaten/kota yg menyediakan transportasi berbasis jalan,†ujar Pandu dalam kata sambutannya.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha, maka diadakan sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dari seluruh pihak penyelenggara.
Ada beberapa perubahan mengenai pelaksanaan WTN sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2018 yaitu waktu pelaksanaan menjadi tiap 2 tahun, objek penilaian, tata cara survei, dan tata cara penilaian.
“Hakikat penyelenggaraan WTN yaitu sebagai media komunikasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini upaya pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk pembinaan dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota.†jelas Pandu.
Pandu mencontohkan, dalam penyelenggaraan lalu lintas misalnya sudah muncul peraturan tentang rambu lalu lintas jalan, namun ada beberapa daerah yang masih belum pas dalam pemasangan rambu atau marka. Melalui WTN ini kita melakukan koreksi dan sarana bimbingan teknis dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“WTN ini juga untuk menilai apakah suatu daerah sudah tepat dalam menerapkan ketentuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan,†jelas Pandu.
Mengenai bantuan teknis terhadap daerah pun sempat dibahas oleh Pandu dalam kata sambutannya, “Sudah mulai kita rintis beberapa kabupaten kota kita berikan bantuan teknis dalam bidang perlengkapan jalan. Tidak harus jalan nasional saja, jalan milik kabupaten kota pun sekarang boleh diberikan bantuan teknis ini sesuai arahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V,†kata Pandu.
“Saat ini jalan milik kabupaten/kota yang telah menerima bantuan teknis yaitu di Indramayu, Magelang, dan Temanggung,†kata Pandu.
Bantuan Teknis
Meski demikian, Pandu mengingatkan kembali bahwa bantuan teknis yang berupa pagar pengaman, penerangan jalan umum, dan lainnya haruslah jalan kota atau kabupaten dengan kriteria tertentu,
“Antara lain menghubungkan jalan nasional, jalan yang menghubungkan kawasan wisata, dan ada pusat kegiatan pendidikan bertaraf nasional,†urai dia.
“Harapannya penyelenggaraan transportasi perkotaan semakin meningkat. Memang ada gejala penurunan dalam penyelenggaraan transportasi, namun ini bukan salah siapa-siapa tapi salah bersama karena penerapan kebijakan yang pasang surut dan tidak konsisten,†ucap Pandu mengenai harapannya atas acara Wahana Tata Nugraha Tahun 2020-2021.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se Indonesia, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).