PM 12/2019 Minta Serius Diimplementasikan Ojol

193

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat merupakan regulasi yang dalam aktualisasinya salah satunya mengangkat Keselamatan.

Hal tersebut disampaikannya dalam penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara Korlantas Polri dan Gojek di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

“Regulasi ini memang awalnya kontroversial, muncul karena tidak adanya aturan khusus seputar ojek online diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap Dirjen Budi.

Untuknya dibuatkan regulasi dan hingga kini muncul PM 12/2019 yang dalam prosesnya telah melibatkan seluruh pihak, agar dapat menampung aspirasi semua pihak dan dapat diimplementasikan dengan serius. Dalam PM 12/2019 ada beberapa poin penting yang diangkat yakni keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.

Kerja sama yang disahkan hari ini, meliputi berbagai inisiatif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui program pelatihan berkendara yang aman dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) melalui Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mitra-mitra driver Gojek di seluruh Indonesia.

“Saya apresiasi atas kerja sama Korlantas dan Gojek. Kami dari Kemenhub sejak awal sangat menekankan pentingnya untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi mitra pengemudi. Dengan adanya Unit Reaksi Cepat (URC) akan membantu kepolisian dalam penanganan kecelakaan. Ke depannya saya berharap agar tim URC ini mendapatkan pembinaan dari Kepolisian,” urainya.

Penandatanganan kerja sama yang sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ini juga dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Refdi Andri.

Refdi menyatakan pentingnya lima pilar keselamatan serta turut mengapresiasi Gojek yang sudah membuat lompatan dalam mendukung safety driving serta URC yang menangani kecelakaan lalu lintas.

Sistem Smart SIM merupakan sebuah sistem baru yang diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 22 September yang lalu. Sistem ini mengusung sistem IT dan dilengkapi dengan beragam fitur terkini.

SMART SIM dilengkapi dengan teknologi yang dapat merekam perilaku pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan adanya inovasi ini, Korlantas dapat membantu memberikan rekomendasi dan evaluasi kesuksesan Gojek menjaga keamanan layanannya.

“Harapan kami, Gojek sebagai early adopter dapat membantu meningkatkan keamanan berlalu lintas bagi masyarakat luas,” ujar Refdi.

You might also like More from author