Setiap kendaraan diwajibkan memiliki dan menggunakan lampu rem berwarna merah yang berfungsi dengan baik

136

Lampu-rem“Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012, pasal 23,” sebut akun @kemenhub151 di Jakarta.

Pasal 23

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:

a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

PP No.55/2012 merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lampu rem merupakan komponen penting dalam setiap kendaraan termasuk sepeda motor. Dengan lampu rem berwarna merah dan berfungsi optimal, maka kendaraan lain terutama yang dibelakangnya bisa menghindari tabrakan jika tiba-tiba berhenti / mengerem mendadak. 비트코인 배팅

Lampu rem itu merupakan alat keselamatan yang diwajibkan dalam Undang-Undang. Dengan kendaraan yang baik serta komponen yang lengkap dan berfungsi optimal, maka bisa meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.

You might also like More from author