KLASIFIKASI KECEPATAN MAKSIMUM YANG DIIZINKAN BERDASARKAN STATUS JALAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR

339

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Status kelas jalan menentukan batas kecepatan kendaraan yang melintasi jalan tersebut, hal ini diseuaikan dengan kondisi dan arus lalu lintas yang ada.

perhatikan kecepatan saat anda menaiki kendaraan. Utamakan keselamatan diri serta pengguna jalan yang lain. Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan serta frekuensi lalu-lalang kendaraan.

Batas Kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

Simak #infografis berikut tentang penetapan batas kecepatan sesuai PM 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4 berikut ini :

Batas Kecepatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. Paling tinggi (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

You might also like More from author