Saat Melaju di Jalan Raya Kendaraan Anda Harus Memenehi Aturan Jarak Aman Antar Kendaraan

152

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Penting untuk diketahui setiap pengemudi demi keselamatannya selama di jalan raya, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat masing-masing kendaraan.

Jangan sampai mengemudi sembarangan tanpa mengindahkan jarak aman antarkendaraan. Jika sampai terjadi kondisi darurat atau berhenti mendadak pun bisa menghindar atau menyelamatkan diri dari kecelakaan beruntung yang bisa berdampak vatal.

“Dan yang kedua adalah jarak aman, yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain, sehingga terhindar dari benturan mendadak,”

Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua per tiga dari angka kecepatan.

Lebih rinci mengenai perhitungannya, silakan simak pada bagan visual berikut.

Ukuran-ukuran ideal kedua jarak tersebut, tergantung dari kecepatan kendaraan kita. Misal, jika melaju 50 Km/jam, maka kendaraan kita sebaiknya berjarak minimal 25 meter dari kendaraan lain, dengan jarak aman 50 meter.

Lalu, saat kecepatan kendaraan kita berada di 60 km/jam, maka jarak minimal yang mesti kita jaga adalah 30 meter, sementara jarak amannya di kisaran 40 meter. Begitu seterusnya.

You might also like More from author