DISHUB.BANJARKAB.GO.ID — Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan setelah beberapa kali Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar Razia selalu didapati untuk kendaraan barang milik beberapa instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar yang mati Buku Uji Berkala (KIR).
Hal tersebut adalah bagian hal terpenting dalam kelaikan kendaraan angkutan barang milik Dinas untuk dioperasionalkan di jalan raya dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar memberikan terobosan layanan kepada Instansi Pemda Banjar dengan menggelar uji KIR bagi kendaraan dinas di halaman Pemkab Banjar, Senin (23/7/2018) pagi.
Sejumlah mobil dinas itu terdiri dari satu unit bus dari dinas perikanan, dua unit pikup aset sekretariat daerah, satu pikup dari Balai Benih Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dua pikup Damkar, satu pikup aset Sekretariat DPRD, satu pikup BPBD.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Drs. H.M. Aidil Basith, M.AP mengatakan, bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. Banjar dengan mendatangkan mobil keliling uji kendaraan bermotor di halaman Sekretariat Pemkab Banjar.
Hal tersebut adalah merupakan tugas kami demi untuk menciptakan keselamatan di jalan dengan kendaraaa angkutan barang memenuhi laik jalan untuk dioperasionalkan di jalan raya dan juga Tujuannya kami memfasilitasi kendaraan angkutan dinas yang masa berlaku uji KIR habis tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke pengujian kendaraan bermotor Kab. Banjar di Gambut.
 “Kan ini guna memudahkan dinas-dinas dan sekretariat dalam memperpanjang uji KIR. Pelayanan ini memang dikhususkan bagi mobil pemerintah, akan tetapi kalau ada mobil umum angkutan barang maupun angkutan penumpang diluar milik pemerintah tetap kami layani,†katanya.
Uji kendaraan bermotor ini setiap enam bulan sekali. Adanya kendaraan angkutan dinas yang mati menurut Kadishub Banjar bisa saja karena kelupaan dan begitu razia baru mengetahui sudah habis masa berlaku.
Dengan melakukan uji kendaraan bermotor untuk mengecek kelayakan operasional di jalan dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan di halaman Pemkab juga memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa mobil dinas pun wajib dan patuh KIR.