Adap Berlalu Lintas Ketika di Persimpangan Tanpa Lampu Lalu Lintas

280

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Persimpangan dapat menjadi momok tersendiri untuk para pengguna kendaraan bermotor. Apalagi jika persimpangan tersebut tidak dilengkapi oleh ‘Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,’ atau bahasa simpelnya, lampu merah. Nyaris semua orang pasti ingin jalan duluan melewati persimpangan tersebut.

“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus,”

Jadi, jika menemukan persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas bukan berarti kita tak tahu aturan. Sebaliknya hal tersebut ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 butir d.

Bunyi Pasal 113 UU Nomor 22 Tahun 2009

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni:

  1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
  2. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  3. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  4. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  5. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  6. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

 Karena sekarang sudah tahu siapa yang dapat prioritas, tidak ada lagi ya kata main serobot saat di persimpangan. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan yang mendapatkan prioritas tidak boleh memberikan jalan bagi kendaraan lainnya. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

You might also like More from author