Uji KIR Keliling, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar

188
Pelayanan Pengujian KIR Keliling Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar

Martapura – Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian – bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Pengemudi, bahwa setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negri dan kereta umum yang akan diopersikan di jalan wajib dilakukan uji berkala dengan masa uji berkala yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

Pelaksanaan pengujian berkala dimaksudkan untuk :

  1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
  2. Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan.
  3. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pembuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggandengan dan penempelan kendaraan.

Persyaratan laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan  kebisingan lingkungan pada waktu operasi di jalan.

Melihat Seiring banyaknya terjadi kecelakaan yang terjadi baik didalam wilayah Kabupaten Banjar Maupun di  Semua Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan maka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Drs. H. M. Aidil Basith, M.AP mengimbau kepada pe­milik kendaraan angkutan um­um dan angkutan barang agar rutin melakukan pengujian ber­kala kendaraan bermotor atau speksi di kabupaten/kota masing-masing. Pengujian ini untuk menjamin keamanan kendaraan bermotor.

Dijelaskan Beliau, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bukan sema­ta-mata di tangan pemerintah. Tapi me­rupakan tangung jawab bersama ma­syarakat, stakeholder dan pihak ter­kait lainnya. Oleh karena itu, pe­me­rin­­tah saat ini akan melakukan akr­e­ditasi pada setiap Unit Penguji Ken­daraan Bermotor di seluruh Indonesia, sehingga pengujian yang dilaku­kan dapat memenuhi standar yang telah ditentukan.

Tujuannya, agar komitmen peme­rin­tah dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angku­tan Jalan (RUNK LLAJ) untuk mene­kan angka kecelakaan lalu lintas hing­ga 50 persen dapat tercapai.

Mobil Pelayanan Uji Keliling Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar

You might also like More from author