Pastikan Perlengkapan Teknis Mobil Anda Lengkap Saat Mudik Lebaran

130

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Libur lebaran sudah datang hal ini merupakan saat yang paling dinanti-nanti oleh semua orang. Biasanya momen libur lebaran ini dimanfaatkan oleh banyak orang untuk mudik atau pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dan bertemu sanak saudara dan sebagian orang untuk dipergunakan jalan-jalan dan teman ke tempat rekreasi.

Saat ini ada banyak alternatif transportasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga untuk menuju lokasi kampung halaman atau tempat rekreasi yang sudah ditentukan. Misalnya dengan memanfaatkan transportasi umum seperti kereta, bus, taksi, dan lainnnya. Ada juga yang menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.

Jika Anda memilih berlibur menggunakan mobil pribadi, maka ada banyak hal yang harus diperhatikan. Selain membawa peralatan cadangan seperti busi, ban, lampu bohlam, dan sebagainya. Anda juga harus memastikan perlengkapan teknis atau perangkat standar mobil ada dan bekerja dengan baik.

Perlengkapan teknis untuk kendaraan beroda empat atau lebih sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 2. Apabila melanggar, pemilik mobil bisa terkena pindana kurungan atau denda.

Pasal 285 ayat 2

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

Selain itu, demi keamanan dan kenyamanan pengemudi dan penumpang, pastikan kendaraan layak jalan. Bila melanggar, pengemudi bisa terjerat pasal 286 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

Adapun persyaratan kendaraan itu laik jalan tertuang di Pasal 48 ayat 3, “persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Siapkan Surat-Surat Kendaraan

Nah biasanya pengemudi dan penumpang lebih fokus membawa barang untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari makanan, minuman, peralatan tidur dan lainnya saat ingin pergi berlibur. Membawa barang-barang tersebut memang sangat penting, tapi ada yang tidak kalah penting yaitu membawa surat-surat kendaraan.

Mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam pasal 106 ayat 5, “Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah,”

Di samping itu pula, lengkapi kendaraan Anda dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama, sebagaimana tertulis di pasal 57 ayat 3.

Jangan lupa selama berada di dalam mobil gunakan selalu sabuk pengaman untuk menghindari cedera fatal ketika terjadi kecelakaan di jalan raya. Penggunaan sabuk pengaman diatur dalam pasal 106 ayat 7.

Bila kedapatan melanggar maka pemilik mobil akan terkena pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

You might also like More from author