DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Berlalu Lintas menggunakan sepeda selalu perhatikan aspek keselamatan dijalan. Apapun moda transportasi yang digunakan, aspek keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas.
“Para pengguna sepeda tidak diperbolehkan membawa penumpang jika pada sepeda tersebut tidak dilengkapi tempat penumpang hal tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,â€
Terkait penggunaan sepeda ini, sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi secara jelas pada UU LLAJ sudah mengatur secara lengkap.
Pada pasal 122 ayat 2, telah disebutkan:
“Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Mari tingkatkan kesadaran keselamatan berkendaraâ€.
Sejalan dengan gerakan hemat BBm dan hidup bersih, maka penggunaan sepeda termasuk ke tempat kerja kembali digalakkan. Tapi jangan lupa, keselamatan adalah di atas segala-galanya.